Karena validitas paspor habis, Glitz Media sempat mengajukan pembuatan paspor secara online beberapa waktu lalu. Saat mengisi formulir pendaftaran, munculah pilihan pengajuan e-paspor. Mungkin sebagian dari Anda pun pernah menemukannya saat proses mengajukan pembuatan paspor.

Kata e-paspor pernah membuat masyarakat Indonesia heboh sekitar satu tahun lalu. Pasalnya, Jepang mengabarkan bahwa Pemerintahan Jepang memberlakukan aturan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang memegang e-paspor. Lalu sebenarnya, apa sih, yang membedakan paspor konvensional—atau biasa—dengan e-paspor? Simak selengkapnya di bawah ini, Glitzy.


Bentuk

Secara kasat, tak ada yang membedakan antara paspor biasa dengan e-paspor. Ukurannya dan warnanya sama. Namun jika Anda perhatikan, pada e-paspor terdapat chip di sebelah kanan bawah. Chip ini berisi tentang data biometrik yang berisi informasi wajah dan sidik jari pemegangnya. Tak heran jika e-paspor dinilai lebih aman.


Tujuan Kepergian

Karena dinilai lebih aman dari pemalsuan, negara-negara maju sudah mewajibkan orang asing untuk menggunakan e-paspor jika ingin berkunjung ke negaranya. Beberapa negara yang sudah mewajibkan adalah Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Australia, dan Swedia. Jadi, jika Anda saat ini belum menggunakan e-paspor, sebaiknya segera ganti paspor Anda bila ingin traveling ke negara-negara maju.


Tebal Paspor

Paspor biasa terbagi menjadi dua, 24 halaman dan 48 halaman. Jika Anda perlu pergi mendesak dan jarang traveling ke luar negeri, biasanya 24 halaman bisa menjadi pilihan. Namun saat ini, umumnya orang akan membuat paspor biasa dengan ketebalan 48 halaman karena paspor 24 halaman identik dengan paspor untuk TKI. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor hanya memiliki satu ukuran ketebalan yaitu 48 halaman.


Biaya Pembuatan

Untuk paspor biasa, tentu lebih murah dibandingkan dengan e-paspor. Untuk pembuatan paspor biasa (tebal 48 halaman), Anda perlu mengeluarkan dana kurang lebih IDR 300.000*, sedangkan untuk e-paspor Anda perlu mengeluarkan dana dua kali lipatnya, yaitu IDR 600.000*. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi sebesar IDR 55.000,00*. 


Biaya Penggantian

Jika paspor biasa hilang dalam keadaan masih berlaku, maka Anda akan dikenakan biaya sebesar IDR 600.000*, sedangkan e-paspor akan dikenakan biaya penggantian sebesar IDR 1.200.000* jika hilang dalam keadaan masih berlaku. Bila rusak dan masih berlaku, keduanya memiliki biaya yang sama dengan pembuatan baru paspor yang hilang.


Sensitivitas

Karena ditanam chip, maka Anda akan menemukan tambahan keterangan di bagian peringatan. “Paspor ini dilengkadi dengan chip elektronik yang sensitif. Paspor ini tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan dalam cairan, atau dibanting. Paspor ini juga tidak boleh ditaruh di tempat yang sangat panas atau lembap, di tempat yang langsung terkena cahaya matahari, di sekitar area elektromagnetis seperti TV atau microwave, atau terkena bahan-bahan kimia,” tulis peringatan dalam e-paspor.


Nah, bagi Anda yang hobi traveling, sepertinya penggunaan e-paspor jauh lebih dibutuhkan. Jika Anda berniat membuat paspor baru, Glitz Media sarankan beralihlah ke e-paspor. Diprediksikan, nantinya e-paspor lah yang akan diwajibkan untuk tiap warga negara Indonesia.

*berdasarkan informasi dari: imigrasi.co.id

(Shilla Dipo, Images: Corbis)